09 Mei 2019

ANALISIS KUALIFIKASI GURU FISIKA, JUMLAH SEKOLAH DAN JUMLAH SISWA SMP NEGERI SE-KABUPATEN LOMBOK TIMUR


ANALISIS KUALIFIKASI GURU FISIKA, JUMLAH SEKOLAH DAN JUMLAH SISWA SMP NEGERI
SE-KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2009/2010

(Disusun Oleh M. A. Azhari)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Guru  memegang  peran  sangat  penting  dalam  proses  pendidikan, dimana  terlaksananya  proses  belajar  mengajar  yang  baik  dan kondusif  tergantung  dari  ketersediaan  guru  yang  berkualitas  dan profesional. Sebagai tenaga yang profesional, guru diharapkan tidak hanya  memiliki  kualifikasi  akademik,  namun  juga  harus  memiliki kompetensi  dan  sertifikasi  yang  memenuhi  persyaratan.  Dalam Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen dinyatakan  bahwa  kualifikasi  sebagaimana  dimaksud  diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S1 atau D4.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: 1. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, 2. meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, 3. meningkatkan kesejahteraan guru, serta 4. meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

1
 
Memaknai dasar dan tujuan sertifikasi, maka dalam pelaksanaannya baik para guru peserta sertifikasi, panitia pelaksana maupun instansi yang terkait dengan aktivitas sertifikasi jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi.
Dengan bertambahnya jumlah sekolah tentunya bertambah pula jumlah siswa maka kebutuhan akan guru akan semakin meningkat pula, adanya guru yang masih mengajar mata pelajaran yang bukan disiplin ilmu mereka seperti sarjana ekonomi ada yang mengajar mata pelajaran fisika itu menandakan masih kurangnya tenaga guru yang profesional dan  adanya anatomi dalam penempatan tenaga pengajar di daerah terpencil dan daerah  perkotaan.
Dari uraian di atas, maka peneliti mencoba untuk mengungkap masalah di atas dengan melakukan penelitian tentang Analisis Kualifikasi Guru Fisika, Jumlah Sekolah dan Jumlah Siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010”
B.     Identifikasi Masalah
Dari gambaran latar belakang di atas, ada beberapa masalah yang teridentifikasi yaitu:
  1. Belum terlaksananya proses belajar yang kondusif
  2. Belum banyak tersedianya guru berkualitas dan profesional
  3. Banyak guru yang belum tersertifikasi
  4. Belum meningkatnya kesejahteraan guru
  5. Belum tercapainya tujuan sertifikasi
  6. Belum meratanya penempatan guru di sekolah  pedesaan dengan           perkotaan
  7. Bertambahnya jumlah sekolah dan bertambahnya jumlah siswa
C.    Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah di atas, maka agar penelitian ini dapat lebih terarah dan mencapai sasaran yang diinginkan, penulis melakukan pembatasan masalah pada:
1.  Jumlah guru fisika dengan jenjang akademik D3 (Sarjana muda), S1 (Strata satu) dan S2 (Magister) di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
2. Jumlah guru fisika SMP Negeri yang sudah tersertifikasi se-Kabupaten Lombok Timur
3. Jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
D.    Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana kualifikasi guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010?
2.      Berapakah jumlah sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010?
3.      Berapakah jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010?
4.      Bagaimana rasio antara jumlah guru, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010?

E.     Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui kualifikasi guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010
2.      Untuk mengetahui  jumlah sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010
3.      Untuk mengetahui jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010
4.      Untuk mengetahui rasio antara jumlah guru, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010
F.     Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan:
  1. Memberikan  data  dan  informasi  bagi  pengambil  keputusan dalam  rangka  perencanaan  berbagai  kebijakan  dibidang pendidikan.
  2. Mengetahui  kualifikasi guru fisika, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010.
G.    kan salah_______________________________________________________________________________________________________________FFFffffffDefinisi Operasional
Untuk menghindari kemungkinan timbulnya pengertian ganda terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam penelitian ini diberikan penegasan terhadap beberapa istilah sebagai berikut:
1.    Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.    Menurut kamus besar bahasa indonesia kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian, keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu atau menduduki jabatan.
3.    Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D1, D2, D3, D4 atau Post Graduata diploma), baik di dalam maupun luar negeri.





BAB II

6
 
KAJIAN PUSTAKA

A.    KAJIAN TEORI
1.      Profesi Guru
Profesi mengandung unsur pengabdian. Suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dari segi ekonomis maupun  dari arti psikis, melainkan untuk pengabdian kapada masyarakat. Hal ini akan membawa implikasi, bahwa profesi tidak boleh sampai merugika, merusak atau bahkan menimbulkan malapetaka masyarakat. Sebaiknya profesi itu membawa kebaikan, keberuntungan, kesempuraan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Memang pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak dari pada kepentingan dirinya sendiri. Jika perlu kepentingan dirinya harus dikesampingkan demi kepentingan orang lain atau masyarakat.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan. Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan pemilihan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainya, yaitu mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat (Kartikawati dan Lusikooy, 1993: 3).
Profesi guru merupakan profesi yang sangat mulia, baik dalam pandangan masyarakat maupun dalam pandangan agama. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang profesi guru terlebih dahulu kita bahas dulu tugas dan tanggung jawab antara guru dan karyawan. Guru adalah tenaga profesional dalam bidang pendidikan sedangkan karyawan adalah tenaga profesional dalam bidang administrasi yang bertugas membantu guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kedua komponen tersebut harus terjalin kerja sama yang baik sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan keduanya mempunyai tanggung jawab yang sama yaitu mencapai tujuan pendidikan.
Pendidikan berintikan interaksi antara pendidik (guru), dan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidik, peserta didik, dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan. Ketiganya membentuk suatu triangle, jika hilang salah satu komponen maka hilang pula hakekat pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya profesionalisme guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan  profesional. Berbeda dengan profesional dibidang  lain, profesionalisme guru adalah menyebar-luaskan kreativitas dan inovitas (semangat belajar) bagi siswa. Selanjutnya Mastuhu (online) menjelaskan beberapa kriteria kecerdasan profesionalisme guru yaitu :
a.    Otonom, kejujuran, keahlian, tanggung jawab, komitmen, dan independent.
b.    Keahlian diperoleh dari pembelajaran dan pengembangan bukan hanya latihan/magang.
c.     Keahlianya melampaui batas kemajuan fisik namun intelelektualnya terus berjalan.
Profesional adalah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Menurut pasal 39 ayat 2 undang-undang  nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaran pembelajaran sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan prinsip-prinsip profesional untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan.
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik kompetensi dan sertifikat pendidikan  dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.  
Untuk memenuhi kebutuhan guru yang profesional maka pemerintah menyelenggarakan uji kompetensi bagi para guru dengan sertifikasi,  baik untuk guru yang berstatus pegawai negeri maupun swasta. Bagi guru yang telah memiliki sertifikasi profesi diberikan tunjangan profesional  yang diambil dari anggaran pendidikan diluar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya (Alwahid, online).

2.      Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D1, D2, D3 maupun D4 atau post graduata diploma), baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam bab IV pasal 8 RUU guru dan dosen dijelaskan: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian dalam pasal 9 dijelaskan bahwa kualifikasi dimaksud adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik melalui perguruan tinggi program sarjana atau diploma empat. Pada pasal 10 dijelaskan kompetensi guru dimaksud meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Selanjutnya dijelaskan yang dimaksud dengan kompetensi paedagogik  adalah kemampuan mengelola pembelajaran pesert didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat (Alwahid, online).
Kualifikasi  akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalu pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4). Faktor  kualifikasi  akademik  mempunyai  peranan  sangat  penting mengingat guru yang dipersiapkan untuk mengajar suatu bidang studi dianggap  bermutu  jika  guru  tersebut  mengajar  bidang  studi  yang sesuai dengan kulifikasi ijazah yang dimiliki. Berdasarkan  hal  tersebut  maka  faktor  kesesuaian  guru  mengajar dengan studi yang ditekuni pada waktu belajar di perguruan tinggi (S1/D4)  program  kependidikan  merupakan  prasyarat  yang  mutlak untuk menilai seorang guru dapat dikatakan profesional (Nugroho, online).

3.      Sertifikasi Guru 
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (a) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (b) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (c) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (d) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu, demikian diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 35 ayat (2), dan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.  Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pengaturan beban kerja guru, menteri pendidikan nasional telah menetapkan peraturan mendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar.
Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka perminggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru, penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka kabupaten/kota harus memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu.  Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.
Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, peraturan mendiknas pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa mendiknas memberikan kesempatan kepada kabupaten/kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun.  Dalam jangka waktu tersebut kabupaten/kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik.  Selama jangka waktu tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:  
a.        Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain  yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain.
b.        Menjadi tutor program paket A, paket B, paket C dan paket C kejuruan.
c.        Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka.
d.       Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP).
e.        Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (PASKRIBA), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya.
f.         Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, soaial, dan pengembangan karir diri.
g.        Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau.
h.        Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Pelaksanaan peraturan mendiknas nomor 39 tahun 2009 tersebut secara teknis diatur dalam pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas yang diterbitkan oleh direktorat jenderal PMPTK depdiknas. dua tahun merupakan waktu yang singkat bagi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara proporsional.  Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara dinas pendidikan, dewan pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat berjalan dengan lancar
(Depdiknas, online).
Memaknai dasar dan tujuan sertifikasi, maka dalam pelaksanaannya baik para guru peserta sertifikasi, panitia pelaksana maupun instansi yang terkait dengan aktivitas sertifikasi jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi ( Kartadinata, online).

B.     KERANGKA BERPIKIR
Terkait dengan visi dinas pendidikan lombok timur terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau, berlandaskan iman dan taqwa. Dengan misi pada nomor (4) yang menyatakan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar operasional, standar pelayanan minimal (SPM) dan berorientasi pada standar nasional pendidikan (SNP), pada nomor (8)  yang berbunyi meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan (Dishubkominfo Kab. Lotim, online).
Untuk memenuhi visi dan misi yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah, Untuk itu perlu adanya peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang bersifat kontinyu dan berorientasi kepada peningkatan mutu pendidikan dan mensinergikan tri angle pendidikan yaitu; Pendidikan berintikan interaksi antara pendidik (guru), dan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidik, peserta didik, dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan.
Perlu ada suatu penelitian yang bersifat transparan sebagai pengontrol dan bahan pertimbangan pemerintah terutama dinas pendidikan untuk mengetahui sejauhmana  pelaksanaan program-program dalam peningkatan mutu pendidikan itu berjalan sesuai yang kita cita-citakan bersama



           BAB III

METODOLOGI  PENELITIAN

A.    Waktu dan Tempat  Penelitian 
1.      Waktu Penelitian direncankan mulai pada bulan oktober 2009 sampai dengan bulan januari  2010.
2.      Tempat penelitian ini dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur
B.     Metode Penelitian
Metode yang digunaan penelitian ini merupakan metode non-eksperimen. Dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang diarahkan untuk memberikan gejala-gejala, fakta-fakta atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat, mengenai sifat-sifat popualsi atau daerah tertentu (Yatim Rianto, 2007:107). Jadi deskriptif itu menggambarkan suatu hal atau kejadian. Deskriptif tidak hanya mendeskripsikan keadaan dalam tahap perkembangannya. Studi penelitian ini adalah penelitian populasi yaitu keseluruhan hasil subyek penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen yang ada dalam penelitian, maka penelitiannya merupakan penlitian populasi (Arikunto, 2006:130).





 
 


C.    Populasi dan Pengambilan Sampel
1.      Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang tediri atas: obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2008:117).
Dalam penelitian ini yang menjadi populasi penelitian adalah guru fisika, sekolah dan siswa SMP Negeri sekabupaten lombok timur tahun 2009/2010.
2.      Teknik Pengambilan Sampel
Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono, 2008:118).
Arikunto menyatakan, maka apabila subjeknya kurang dari 100, lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi.Tetap, jika jumlah subjeknya besar, dapat diambil antara 10%-15 % atau 20%-25% atau lebih.
Sesuai dengan pendapat Arikunto karena populasi dalam penelitian ini kurang dari 100, maka peneliti mengambil seluruh jumlah populasi sebagai sampel.
.
D.    Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi. Dokumentasi merupakan pembuatan dan penyimpanan bukti-bukti (gambar, tulisan, suara dll) terhadap segala hal, baik objek atau peristiwa yang terjadi (Awangga, 2007: 135).
Sumber data berasal dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur yang merupakan data sekunder yang berupa data-data mengenai kualifikasi guru, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur 2009/2010.
E.     Teknik Analisis Data
Analisis data adalah suatu cara yang dipergunakan untuk menganalisa, mempelajari dan mengelola sekelompok  data yang diperoleh penulis sehingga dapat diambil kesimpulan yang kongkrit tentang persoalan-persoalan yang akan diteliti dan dibahas. Setelah data terkumpul, data kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif setelah data tentang kualifikasi guru fisika, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010 diperoleh kemudian barulah dapat diambil kesimpulan mengenai  kualifikasi guru fisika, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri Se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010.
Secara  garis  besar  teknik analisis data yang  dilakukan  dalam  melakukan analisis  kualifikasi jumlah guru fisika, jumlah siswa dan  jumlah SMP Negeri se-kabupaten Lombok Timur  2009/2010  sebagai berikut:
1.  Menghitung data guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur dengan kualifikasi kurang dari S1 (Kualifikasi < S1)
2.  Menghitung  prosentase guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur dengan kualifikasi kurang dari S1 (Kualifikasi < S1)
3.  Menghitung data guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur dengan kualifikasi minimal S1 (Kualifikasi = S1)
4.  Menghitung  prosentase  guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur dengan kualifikasi minimal S1 (Kualifikasi = S1)
5.      Menghitung jumlah guru fisika SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tersertifikasi dengan kualifikasi akademik kurang dari S1(Kualifikasi < S1)
6.      Menghitung  prosentase guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tersertifikasi dengan kualifikasi kurang dari S1 (Kualifikasi < S1)
7.      Menghitung jumlah guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tersertifikasi dengan kualifikasi akademik minimal  S1(Kualifikasi = S1)
8.      Menghitung prosentase guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tersetifikasi dengan kualifikasi akademik minimal  S1(Kualifikasi =S1)
9.      Menghitung jumlah guru fisika SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur belum tersertifikasi dengan kualifikasi akademik kurang dari S1(Kualifikasi < S1)
10.  Menghitung  prosentase guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur  belum tersertifikasi dengan kualifikasi kurang dari S1 (Kualifikasi < S1)
11.  Menghitung  jumlah guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur  belum tersertifikasi dengan kualifikasi minimal  S1 (Kualifikasi =S1)
12.  Menghitung  prosentase guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur  belum tersertifikasi dengan kualifikasi minimal S1 (Kualifikasi =S1)
13.  Menghitung jumlah SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
14.  Menghitung jumlah siswa di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
15.  Mencari prosentase rasio:
a.       Prosentase rasio jumlah guru dengan jumlah sekolah:
b.      Prosentase rasio jumlah guru dengan jumlah siswa


c.       Rasio jumlah sekolah dengan jumlah siswa







 BAB IV

HASIL  DAN PEMBAHASAN

A.    Deskripsi Data Hasil Penelitian
Dari data yang di peroleh dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur tentang kualifikasi guru IPA, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur 2009/2010. didapatkan data jumlah guru IPA sebanyak 205 orang, jumlah sekolah sebanyak 65 sekolah dan jumlah siswa 26585 orang. Untuk lebih lengkap lihat Tabel di bawah ini.
Tabel 4.1 Data Jumlah Guru  IPA dan Jumlah Siswa  Pada Sekolah Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010.

No.
Nama Sekolah
Jumlah Guru IPA
Jumlah Siswa
1
SMP Negeri 1 Selong
7
671
2
SMP Negeri 2 Selong
4
561
3
SMP Negeri 3 Selong
6
549
4
SMP Negeri 4 Selong
3
196
5
SMP Negeri 5 Selong
3
183
6
SMP Negeri 1 Labuhan Haji
5
622
7
SMP Negeri 2 Labuhan Haji
4
555
8
SMP Negeri 3 Labuhan Haji
2
233
9
SMP Negeri 1 Sukamulia
3
450
10
SMP Negeri 2 Sukamulia
2
146
11
SMP Negeri 1 Suralaga
3
335
12
SMP Negeri 2 Suralaga
3
278
13
SMP Negeri 1 Sakra
5
975
14
SMP Negeri 2 Sakra
7
586
15
SMP Negeri 1 Sakra Barat
3
515
16
SMP Negeri 2 Sakra Barat
3
275
17
SMP Negeri 1 Sakra Timur
2
296
18
SMP Negeri 2 Sakra Timur
3
410
19
SMP Negeri 3 Sakra Timur
2
180
20
SMP Negeri 1 Keruak
7
753
21
SMP Negeri 2 Keruak
4
648
22
SMP Negeri 3 Keruak
3
180
No.
Nama Sekolah
Jumlah Guru IPA
Jumlah Siswa
23
SMP Negeri 1 Jerowaru
1
199
24
SMP Negeri 2 Jerowaru
1
190
25
SMP Negeri 3 Jerowaru
0
198
26
SMP Negeri 4 Jerowaru
2
278
27
SMP Negeri 1 Masbagik
8
959
28
SMP Negeri 2 Masbagik
3
445
29
SMP Negeri 3 Masbagik
4
531
30
SMP Negeri 4 Masbagik
1
149
31
SMP Negeri 5 Masbagik
3
387
32
SMPN Negeri 1 Pringgasela
6
708
33
SMPN Negeri 2 Pringgasela
2
322
34
SMP Negeri 1 Sikur
3
662
35
SMP Negeri 2 Sikur
4
645
36
SMP Negeri 3 Sikur
3
278
37
SMP Negeri 4 Sikur
0
58
38
SMP Negeri 5 Sikur
0
0
39
SMP Negeri 6 Sikur
2
117
40
SMP Negeri 1 Terara
8
963
41
SMP Negeri 2 Terara
4
307
42
SMP Negeri 3 Terara
2
216
43
SMP Negeri 1 Montong Gading
6
119
44
SMP Negeri 2 Montong Gading
0
216
45
SMP Negeri 1 Aikmel
2
826
46
SMP Negeri 2 Aikmel
5
647
47
SMP Negeri 3 Aikmel
2
231
48
SMP Negeri 4 Aikmel
3
282
49
SMP Negeri 1 Wanasaba
7
766
50
SMP Negeri 2 Wanasaba
2
324
51
SMP Negeri 3 Wanasaba
3
218
52
SMP Negeri 1 Pringgabaya
8
1255
53
SMP Negeri 2 Pringgabaya
3
506
54
SMP Negeri 3 Pringgabaya
5
738
55
SMP Negeri 4 Pringgabaya
3
389
56
SMP Negeri 5 Pringgabaya
2
310
57
SMP Negeri 1 Suela
2
530
58
SMP Negeri 2 Suela
2
278
59
SMP Negeri 3 Suela
0
278
60
SMP Negeri 1 Sambelia
3
513
61
SMP Negeri 2 Sambelia
2
172
62
SMP Negeri 3 Sambelia
1
130
63
SMP Negeri 4 Sambelia
2
171
64
SMP Negeri 1 Sembalun
3
313
No.
Nama Sekolah
Jumlah Guru IPA
Jumlah Siswa
65
SMP Negeri 2 Sembalun
0
164

Jumlah
207 orang
26.585 orang

Guru yang mengajarkan pelajaran IPA dengan pendidikan terakhir bukan sarjana pendidikan IPA, pada Tabel 4.2 di bawah ini
Tabel 4.2. Data Jumlah Guru IPA Berdasarkan Bidang Studi
Penddikan IPA
Bukan pendidikan IPA
Jumlah
201 orang
8 orang
207 orang

Jumlah dan prosentase guru IPA dengan kualifikasi kurang dari  S1 (Kualifikasi < S1) adalah 24 orang (11,6 %)  dan jumlah dan prosentase guru IPA dengan kualifikasi minimal S1 (Kualifukasi = S1) adalah 183 (88,4 %) lebih lengkapnya pada tabel.4.3.
Tabel 4.3. Prosentase Guru IPA Berdasarkan Kualifikasinya
Kualifikasi
Kurang dari S1
Minimal S1
Jumlah
24 orang
183 orang
Prosentase
11,6 %
88,4 %

Jumlah guru IPA yang tersertifikasi adalah 24 orang dari 207 jumlah guru IPA  yang ada di SMP Negeri se- Kabupaten lombok timur , tidak ada guru IPA  dengan kualifikasi kurang dari S1 yang tersertifikasi dengan sedangkan jumlah guru ipa dengan kualifikasi minimal S1 sudah tersertifikasi  berjumlah 24 orang  lebih lengkapnya lihat  Tabel 4.4. .


Tabel. 4.4. Data Guru  IPA Tersertifikasi Berdasarkan Kualifikasinya
Kualifikasi
Kurang dari S1
Minimal S1
Jumlah
Status
Belum
Sudah
Belum

Sudah
207 orang
Jumlah
24 orang
Tidak ada
159 orang
 24 orang
Prosentase
11,6 %
0 %
76,8 %
11,6 %
100 %

Rasio guru IPA, jumlah sekolah  dan jumlah siswa adalah 3 : 1: 409 dengan prosentase rasio adalah 0,58 % : 0,19 % : 79,73 %, sedangkan rasio antara jumlah guru IPA dan jumlah siswa adalah adalah 1 : 128 dengan prosentase rasio yaitu 0,78 % : 99,22 %. Untuk jelasnya lihat tabel di bawah ini.
Tabel .4.5. Prosentase Rasio Jumlah guru IPA, Jumlah Sekolah Dan Jumlah Siswa SMP Negeri se- Kabupaten Lombok Timur 2009/2010.

Jumlah

Guru ipa
Sekolah
Siswa
207
65
26585
Rasio
3
1
409
Prosentase
0,58 %
0,19 %
79,73 %

Tabel .4.6. Prosentase Rasio Jumlah Guru IPA dan Jumlah Siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur 2009/2010

Jumlah

Guru IPA
Siswa
207
26585
Rasio
1
128
Prosentase
0,78 %
99,22 %





B.     Pembahasan  Hasil Penelitian
 Berdasarkan data jumlah guru IPA, jumlah sekolah dan jumlah siswa  SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010. yang di tunjukan pada (Tabel 4.1), kita dapat  mengetahui analisis kualifikasi guru IPA, jumlah sekolah, Jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tahun 2009/2010.
Kesenjangan mutu pendidikan antara desa dan kota merupakan salah satu penyebab tidak meratanya mutu pendidikan. Pada Tabel 4.1 mengambarkan jumlah sekolah yang berada di sekitar perkotaan lebih banyak dari sekolah yang berada di daerah pedesaan.
Peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari ketersediannya guru propesional yang mengajar pada bidang disiplin ilmunya, pada (Tabel 4.2) melihatkan masih adanya guru yang mengajar tidak pada bidang studi maupun guru bukan sarjana pendidikan, dari 207 orang guru IPA yang ada smp negeri se-Kabupaten Lombok Timur 8 orang bukan sarjana pendidikan IPA
Pemberlakuan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional dipersyaratkan tandar minamal kualifikasi guru. Semua guru tanpa kecuali diisyaratkan memiliki jenjang pendidikan minimal S1 atau D4. Pada (Tabel 4.3), Guru IPA yang berkualifikasi akademik kurang dari S1(Strata 1) 24 orang dari 207 orang  guru IPA, atau dengan prosentase 11,6 % dan guru IPA yang berkualifikasi minimal S1 (Strata 1) berjumlah 183 orang dengan prosentase 88,4 %. Ini menunjukan masih banyak guru IPA di SMP Negeri se-kabupaten lombok timur tahun 2009/2010, belum propesional dalam kualifikasi akademik, guru propesional harus memenuhi kualifikasi akademik minimal  S1 (Starata S1). Guru propesional  juga harus memiliki syarat-syarat tertentu  yaitu sertifikasi, pada (Tabel 4.3) menunjukan  bahwa  masih banyak guru  IPA belum propesional  ini ditunjukan dengan sedikitnya guru IPA yang  sudah tersertifikasi dari 207 orang guru IPA  hanya 24 orang saja yang sudah tersertifikasi dengan kulifikasi akademik kurang dari S1 (Strata S1) maupun minimal S1(Stara S1),
Dengan melihat jumlah guru IPA sebanyak 207 orang , jumlah sekolah sebanyak 65 sekolah dan jumlah siswa sebanyak 26585 orang siswa pada (tabel 4.1), kita dapat pengetahui prosentase rasio jumlah guru IPA, jumlah sekolah dan jumlah siswa pada (tabel 4.5) dengan rasio 3: 1: 409, dengan prosentase rasio  0,58 % untuk jumlah guru IPA,  0,19 % untuk jumlah sekolah dan  79,73 % untuk jumlah siswa, menunjukan bahwa 3 orang guru IPA mengajaran pada satu sekolah dengan jumlah siswa 409 orang siswa, Pada (Tabel 4.6.) rasio antara jumlah guru IPA  dan jumlah siswa adalah 1 :128, dengan prosentase rasio 0,78 % untuk jumlah guru IPA dan 99,22 % untuk jumlah siswa. ini menunjukan bahwa satu orang guru IPA mengajar 128 orang siswa di satu sekolah.
Bila melihat  rasio-rasio pada (tabel 4.1) mengambarkan masih banyak  sekolah SMP negeri se-Kabupaten Lombok Timur 2009/2010 tidak ideal antara jumlah guru dan jumlah siswa, kurangnya guru IPA yang menjadi penyebab terjadinya hal ini dan adanya anatomi penempatan guru di desa dan perkotaan selain dari  kurang respon dari pemerintah daerah dalam merespon permasalahan ini.

BAB V

PENUTUP


A.    Kesimpulan

      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat di simpulkan bahwa masih banyak guru IPA di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010 belum propesional secara kualifikasi akademik maupun secara persyratan dan mata pelajaran  IPA banyak diajarkan oleh guru dengan disiplin ilmu selain sarjana pendidikan IPA, jumlah guru IPA dan sekolah tidak ideal  jika di bandingkan dengan jumlah siswa di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010.

B.     Saran 

      Bedasarkan  hasil penelitian dan kesimpulan, peneliti mengajukan beberapa saran:
  1. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalaui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk terus memberikan  informasi dan menyelenggarakan sertifikasi dan memberikan bea siswa bagi guru yang berkualifikasi kurang dari S1 untuk menyelesaikan studi S1  di PT ( perguruan tinggi) yang berada di sekitar Lombok Timur.
  2. Peningkatan  layanan  akses  layanan  guru  terhadap  siswa  agar  tercapai  rasio  yang  idea,l pengangkatan guru baru harus selektif, kualifikasi sesuai bidang tugasnya dan penetapan formasi harus dihitung berdasarkan kebutuhan guru di lapangan.



 DAFTAR PUSTAKA

Kardinata, Sunaryo. 2008. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Tersedia pada http://sertifikasiguru-r10.org/. Diakses pada tanggal 09 November 2009.
Alwahid, Azhar. 2008. Pengertian Profesionalisme Guru. Tersedia pada www.daarulfudlola.com/index.php?option=com. Diakses pada tanggal 09 November 2009.
Soemantri, Satyo. 2007. Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
________. 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru. Tersedia pada http://sertifikasiguru.org /berita_detail.php?id=21. Diakses pada tanggal 09 November 2009
________. 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur. Tersedia pada http://www.lomboktimurkab.go.id/rss.php. Diakses pada tanggal 18 November 2009.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Rianto, Yatim. 2007. Metode Penelitian Pendidikan Kualitatif Dan Kuantitatif. Surabaya: Unesa University press.
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung:  CV. Alfabeta.
Nugroho, Martanto.2007. Analisis Kualifikasi akademik Guru Provinsi Kalimantan Timur. Tersedia pada www.lpmpkaltim.com. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2009
Kartikawati dan lusikooy. 1993. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka, Depdikbud
Awangga, Suryaputra. 2007. Desain Proposal Penelitian. Yogyakarta: Pyramid Publisher


 





0 Comments