ANALISIS KUALIFIKASI GURU FISIKA, JUMLAH SEKOLAH DAN
JUMLAH SISWA SMP NEGERI
SE-KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2009/2010
(Disusun Oleh M. A. Azhari)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Guru memegang
peran sangat penting
dalam proses pendidikan, dimana terlaksananya
proses belajar mengajar
yang baik dan kondusif
tergantung dari ketersediaan
guru yang berkualitas
dan profesional. Sebagai tenaga yang profesional, guru diharapkan tidak
hanya memiliki kualifikasi
akademik, namun juga
harus memiliki kompetensi dan
sertifikasi yang memenuhi
persyaratan. Dalam
Undang-Undang Nomor 14
tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dinyatakan bahwa
kualifikasi sebagaimana dimaksud
diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S1 atau D4.
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: 1. menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, 2. meningkatkan proses
dan hasil pembelajaran, 3. meningkatkan kesejahteraan guru, serta 4. meningkatkan
martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
|
Dengan
bertambahnya jumlah sekolah tentunya bertambah pula jumlah siswa maka kebutuhan
akan guru akan semakin meningkat pula, adanya guru yang masih mengajar mata
pelajaran yang bukan disiplin ilmu mereka seperti sarjana ekonomi ada yang
mengajar mata pelajaran fisika itu menandakan masih kurangnya tenaga guru yang
profesional dan adanya anatomi dalam
penempatan tenaga pengajar di daerah terpencil dan daerah perkotaan.
Dari uraian
di atas, maka peneliti mencoba untuk mengungkap masalah di atas dengan
melakukan penelitian tentang “Analisis Kualifikasi Guru Fisika, Jumlah Sekolah dan Jumlah Siswa SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010”
B. Identifikasi Masalah
Dari gambaran latar belakang di atas, ada beberapa
masalah yang teridentifikasi yaitu:
- Belum terlaksananya
proses belajar yang kondusif
- Belum banyak
tersedianya guru berkualitas dan profesional
- Banyak guru yang belum tersertifikasi
- Belum meningkatnya kesejahteraan guru
- Belum tercapainya tujuan sertifikasi
- Belum meratanya
penempatan guru di sekolah pedesaan
dengan perkotaan
- Bertambahnya jumlah
sekolah dan bertambahnya jumlah siswa
C.
Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah di
atas, maka agar penelitian ini dapat lebih terarah dan mencapai sasaran yang
diinginkan, penulis melakukan pembatasan masalah pada:
1. Jumlah guru
fisika dengan jenjang akademik D3 (Sarjana muda), S1 (Strata satu) dan S2
(Magister) di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
2. Jumlah guru fisika SMP Negeri
yang sudah tersertifikasi se-Kabupaten Lombok Timur
3. Jumlah sekolah dan jumlah siswa
SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
D.
Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas,
maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana kualifikasi guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2009/2010?
2.
Berapakah jumlah sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun
2009/2010?
3.
Berapakah jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun
2009/2010?
4.
Bagaimana rasio antara jumlah guru, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010?
E.
Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah:
1. Untuk
mengetahui kualifikasi
guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010
2. Untuk
mengetahui jumlah sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2009/2010
3. Untuk
mengetahui jumlah
siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010
4. Untuk
mengetahui
rasio antara jumlah guru, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2009/2010
F.
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan:
- Memberikan
data dan informasi bagi
pengambil keputusan
dalam rangka perencanaan berbagai
kebijakan dibidang
pendidikan.
- Mengetahui kualifikasi
guru fisika, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2009/2010.
G.
Definisi
Operasional
Untuk menghindari kemungkinan timbulnya pengertian
ganda terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam penelitian ini diberikan
penegasan terhadap beberapa istilah sebagai berikut:
1.
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
2.
Menurut kamus besar bahasa indonesia kualifikasi adalah
pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian, keahlian yang diperlukan
untuk melakukan sesuatu atau menduduki jabatan.
3.
Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal
yang telah dicapai baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D1,
D2, D3, D4 atau Post Graduata diploma), baik di dalam maupun luar negeri.
BAB II
|
A.
KAJIAN TEORI
1.
Profesi Guru
Profesi mengandung
unsur pengabdian. Suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan
bagi dirinya sendiri, baik dari segi ekonomis maupun dari arti psikis, melainkan untuk pengabdian
kapada masyarakat. Hal ini akan membawa implikasi, bahwa profesi tidak boleh
sampai merugika, merusak atau bahkan menimbulkan malapetaka masyarakat.
Sebaiknya profesi itu membawa kebaikan, keberuntungan, kesempuraan dan
kesejahteraan bagi masyarakat. Memang pengabdian diri berarti lebih
mengutamakan kepentingan orang banyak dari pada kepentingan dirinya sendiri.
Jika perlu kepentingan dirinya harus dikesampingkan demi kepentingan orang lain
atau masyarakat.
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan. Suatu profesi erat kaitannya dengan
jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian,
pengetahuan dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah
tersirat adanya suatu keharusan pemilihan kompetensi agar profesi itu berfungsi
dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini pekerjaan profesional berbeda dengan
pekerjaan lainya, yaitu mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada
masyarakat (Kartikawati dan Lusikooy, 1993: 3).
Profesi guru merupakan profesi yang sangat mulia,
baik dalam pandangan masyarakat maupun dalam pandangan agama. Sebelum kita
membahas lebih jauh tentang profesi guru terlebih dahulu kita bahas dulu tugas
dan tanggung jawab antara guru dan karyawan. Guru adalah tenaga profesional
dalam bidang pendidikan sedangkan karyawan adalah tenaga profesional dalam
bidang administrasi yang bertugas membantu guru dalam melaksanakan tugas
profesionalnya. Kedua komponen tersebut harus terjalin kerja sama yang baik
sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan keduanya mempunyai
tanggung jawab yang sama yaitu mencapai tujuan pendidikan.
Pendidikan berintikan interaksi antara pendidik
(guru), dan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidik,
peserta didik, dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan.
Ketiganya membentuk suatu triangle, jika hilang salah satu komponen maka hilang
pula hakekat pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya
profesionalisme guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja
dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki
pengetahuan dan kemampuan profesional. Berbeda dengan profesional dibidang lain, profesionalisme guru adalah
menyebar-luaskan kreativitas dan inovitas (semangat belajar) bagi siswa. Selanjutnya
Mastuhu (online) menjelaskan beberapa
kriteria kecerdasan profesionalisme guru yaitu :
a. Otonom,
kejujuran, keahlian, tanggung jawab, komitmen, dan independent.
b.
Keahlian diperoleh dari pembelajaran dan pengembangan bukan hanya latihan/magang.
c.
Keahlianya melampaui batas kemajuan fisik namun
intelelektualnya terus berjalan.
Profesional
adalah memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Menurut pasal 39 ayat
2 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional mempunyai visi
terwujudnya penyelenggaran pembelajaran sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan prinsip-prinsip profesional untuk
memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan.
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa
pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi
akademik kompetensi dan sertifikat pendidikan dengan persyaratan untuk
setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Untuk memenuhi kebutuhan guru yang profesional maka
pemerintah menyelenggarakan uji kompetensi bagi para guru dengan sertifikasi,
baik untuk guru yang berstatus pegawai negeri maupun swasta. Bagi guru
yang telah memiliki sertifikasi profesi diberikan tunjangan profesional
yang diambil dari anggaran pendidikan diluar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan
lainnya (Alwahid, online).
2. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal
yang telah dicapai baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D1,
D2, D3 maupun D4 atau post graduata diploma), baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam bab IV pasal 8 RUU guru dan dosen dijelaskan:
guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kemudian dalam pasal 9 dijelaskan bahwa kualifikasi
dimaksud adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik melalui perguruan
tinggi program sarjana atau diploma empat. Pada pasal 10 dijelaskan kompetensi
guru dimaksud meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Selanjutnya dijelaskan yang dimaksud dengan kompetensi
paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran pesert didik.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan
menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial adalah
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat (Alwahid, online).
Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalu pendidikan tinggi program
sarjana (S1) atau program diploma empat (D4). Faktor kualifikasi
akademik mempunyai peranan
sangat penting mengingat guru
yang dipersiapkan untuk mengajar suatu bidang studi dianggap bermutu
jika guru tersebut
mengajar bidang studi
yang sesuai dengan kulifikasi ijazah yang dimiliki. Berdasarkan hal
tersebut maka faktor
kesesuaian guru mengajar dengan studi yang ditekuni pada
waktu belajar di perguruan tinggi (S1/D4)
program kependidikan merupakan
prasyarat yang mutlak untuk menilai seorang guru dapat
dikatakan profesional (Nugroho, online).
3. Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru
bertujuan untuk: (a) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik profesional, (b) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (c)
meningkatkan kesejahteraan guru, serta (d) meningkatkan martabat guru; dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka perminggu, demikian diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen pasal 35 ayat (2), dan peraturan pemerintah nomor 74
tahun 2008 tentang guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja
guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan
profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pengaturan beban kerja guru, menteri pendidikan
nasional telah menetapkan peraturan mendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja
guru dan pengawas satuan pendidikan yang ditetapkan pada tanggal
30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru
mengajar.
Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa
kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam
tatap muka perminggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru,
penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak
mencukupi. Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka kabupaten/kota harus
memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai
dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat
memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. Guru yang telah
memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi
dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.
Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, peraturan mendiknas pasal 5
ayat (1) menyatakan bahwa mendiknas memberikan kesempatan kepada kabupaten/kota
untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun. Dalam
jangka waktu tersebut kabupaten/kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan
membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik. Selama jangka waktu
tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah
kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dengan cara:
a.
Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan
rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran
lain yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal
atau satuan pendidikan lain.
b.
Menjadi tutor program paket A, paket B, paket C dan paket C kejuruan.
c.
Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka.
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada
kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP).
e.
Membina
kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (pramuka), olimpiade/lomba
kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan
pengibar bendera (PASKRIBA), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi,
usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya.
f.
Membina
pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan
bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta
kehidupan pribadi, soaial, dan pengembangan karir diri.
g.
Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau.
h.
Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Pelaksanaan peraturan mendiknas nomor 39 tahun 2009
tersebut secara teknis diatur dalam pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas
yang diterbitkan oleh direktorat jenderal PMPTK depdiknas. dua tahun merupakan
waktu yang singkat bagi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan
penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara
proporsional. Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara dinas
pendidikan, dewan pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat
berjalan dengan lancar
(Depdiknas, online).
(Depdiknas, online).
Memaknai dasar dan tujuan sertifikasi, maka dalam
pelaksanaannya baik para guru peserta sertifikasi, panitia pelaksana maupun
instansi yang terkait dengan aktivitas sertifikasi jangan memanfaatkan
sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi
semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya
yang didasari nilai moral yang tinggi ( Kartadinata, online).
B. KERANGKA BERPIKIR
Terkait dengan visi dinas pendidikan lombok timur
terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau, berlandaskan iman dan
taqwa. Dengan misi pada nomor (4) yang menyatakan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
sesuai dengan standar operasional, standar pelayanan minimal (SPM) dan
berorientasi pada standar nasional pendidikan (SNP), pada nomor (8) yang berbunyi meningkatkan kompetensi dan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan (Dishubkominfo Kab. Lotim, online).
Untuk
memenuhi visi dan misi yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah, Untuk itu
perlu adanya peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan yang bersifat kontinyu dan berorientasi kepada peningkatan mutu
pendidikan dan mensinergikan tri angle pendidikan yaitu; Pendidikan berintikan
interaksi antara pendidik (guru), dan peserta didik (siswa) untuk mencapai
tujuan pendidikan. Pendidik, peserta didik, dan tujuan pendidikan merupakan
komponen utama pendidikan.
Perlu ada suatu
penelitian yang bersifat transparan sebagai pengontrol dan bahan pertimbangan pemerintah
terutama dinas pendidikan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan program-program dalam peningkatan
mutu pendidikan itu berjalan sesuai yang kita cita-citakan bersama
METODOLOGI PENELITIAN
A.
Waktu dan Tempat
Penelitian
1. Waktu Penelitian direncankan mulai pada
bulan oktober 2009 sampai dengan bulan januari
2010.
2. Tempat
penelitian ini dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur
B. Metode
Penelitian
Metode yang digunaan penelitian ini
merupakan metode non-eksperimen. Dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang diarahkan untuk
memberikan gejala-gejala, fakta-fakta atau kejadian-kejadian secara sistematis
dan akurat, mengenai sifat-sifat popualsi atau daerah tertentu (Yatim Rianto,
2007:107). Jadi deskriptif itu menggambarkan suatu hal atau kejadian.
Deskriptif tidak hanya mendeskripsikan keadaan dalam tahap perkembangannya. Studi
penelitian ini adalah penelitian populasi yaitu keseluruhan hasil subyek penelitian.
Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen yang ada dalam penelitian, maka
penelitiannya merupakan penlitian populasi (Arikunto, 2006:130).
|
C.
Populasi dan Pengambilan Sampel
1.
Populasi
Populasi
adalah wilayah generalisasi yang tediri atas: obyek atau subyek yang mempunyai
kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk
dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2008:117).
Dalam
penelitian ini yang menjadi populasi penelitian adalah guru fisika, sekolah dan siswa SMP Negeri sekabupaten
lombok timur tahun 2009/2010.
2. Teknik Pengambilan Sampel
Sampel
adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi
tersebut (Sugiyono, 2008:118).
Arikunto
menyatakan, maka apabila subjeknya kurang dari 100, lebih baik diambil semua
sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi.Tetap, jika jumlah
subjeknya besar, dapat diambil antara 10%-15 % atau 20%-25% atau lebih.
Sesuai
dengan pendapat Arikunto karena populasi dalam penelitian ini kurang dari 100,
maka peneliti mengambil seluruh jumlah populasi sebagai sampel.
.
D. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian
ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi. Dokumentasi
merupakan pembuatan dan penyimpanan bukti-bukti (gambar, tulisan, suara dll)
terhadap segala hal, baik objek atau peristiwa yang terjadi (Awangga, 2007:
135).
Sumber data
berasal dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur yang merupakan data
sekunder yang berupa data-data mengenai kualifikasi guru, jumlah sekolah dan
jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok
Timur 2009/2010.
E. Teknik
Analisis Data
Analisis data adalah suatu cara yang dipergunakan
untuk menganalisa, mempelajari dan mengelola sekelompok data yang diperoleh penulis sehingga dapat
diambil kesimpulan yang kongkrit tentang persoalan-persoalan yang akan diteliti
dan dibahas. Setelah data terkumpul, data kemudian dianalisa dengan menggunakan
teknik analisis deskriptif kualitatif setelah data tentang kualifikasi guru
fisika, jumlah sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2009/2010 diperoleh kemudian barulah dapat diambil kesimpulan
mengenai kualifikasi guru fisika, jumlah sekolah dan
jumlah siswa SMP Negeri Se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010.
Secara garis
besar teknik analisis data
yang dilakukan dalam
melakukan analisis kualifikasi
jumlah guru fisika, jumlah siswa dan jumlah
SMP Negeri se-kabupaten Lombok
Timur 2009/2010 sebagai berikut:
1. Menghitung data guru fisika di
SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur dengan kualifikasi kurang dari S1
(Kualifikasi < S1)
2.
Menghitung prosentase guru fisika
di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur dengan kualifikasi kurang dari S1
(Kualifikasi < S1)
3.
Menghitung data guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
dengan kualifikasi minimal S1 (Kualifikasi = S1)
4.
Menghitung prosentase guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok
Timur dengan kualifikasi minimal S1 (Kualifikasi = S1)
5. Menghitung jumlah guru fisika SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tersertifikasi
dengan kualifikasi akademik kurang dari S1(Kualifikasi < S1)
6. Menghitung
prosentase guru fisika di SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tersertifikasi dengan kualifikasi kurang dari
S1 (Kualifikasi < S1)
7. Menghitung jumlah guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tersertifikasi
dengan kualifikasi akademik minimal S1(Kualifikasi
= S1)
8. Menghitung prosentase guru fisika di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tersetifikasi
dengan kualifikasi akademik minimal S1(Kualifikasi
=S1)
9. Menghitung jumlah guru fisika SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur belum
tersertifikasi dengan kualifikasi akademik kurang dari S1(Kualifikasi < S1)
10. Menghitung
prosentase guru fisika di SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur belum
tersertifikasi dengan kualifikasi kurang dari S1 (Kualifikasi < S1)
11. Menghitung
jumlah guru fisika di SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur belum
tersertifikasi dengan kualifikasi minimal
S1 (Kualifikasi =S1)
12. Menghitung
prosentase guru fisika di SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur belum
tersertifikasi dengan kualifikasi minimal S1 (Kualifikasi =S1)
13. Menghitung jumlah SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
14. Menghitung jumlah siswa di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur
15. Mencari prosentase rasio:
a. Prosentase rasio jumlah guru dengan jumlah
sekolah:
c. Rasio jumlah sekolah dengan jumlah siswa
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Data Hasil Penelitian
Dari data yang di peroleh dari Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur tentang kualifikasi guru IPA, jumlah
sekolah dan jumlah siswa SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur 2009/2010. didapatkan data jumlah guru IPA
sebanyak 205 orang, jumlah sekolah sebanyak 65 sekolah dan jumlah siswa 26585
orang. Untuk lebih lengkap lihat Tabel di bawah ini.
Tabel 4.1 Data Jumlah Guru IPA
dan Jumlah Siswa Pada Sekolah Negeri
se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010.
No.
|
Nama Sekolah
|
Jumlah Guru IPA
|
Jumlah Siswa
|
1
|
7
|
671
|
|
2
|
4
|
561
|
|
3
|
6
|
549
|
|
4
|
3
|
196
|
|
5
|
3
|
183
|
|
6
|
5
|
622
|
|
7
|
4
|
555
|
|
8
|
2
|
233
|
|
9
|
3
|
450
|
|
10
|
2
|
146
|
|
11
|
3
|
335
|
|
12
|
3
|
278
|
|
13
|
5
|
975
|
|
14
|
7
|
586
|
|
15
|
3
|
515
|
|
16
|
3
|
275
|
|
17
|
2
|
296
|
|
18
|
3
|
410
|
|
19
|
2
|
180
|
|
20
|
7
|
753
|
|
21
|
4
|
648
|
|
22
|
3
|
180
|
|
No.
|
Nama Sekolah
|
Jumlah Guru IPA
|
Jumlah Siswa
|
23
|
1
|
199
|
|
24
|
1
|
190
|
|
25
|
0
|
198
|
|
26
|
2
|
278
|
|
27
|
8
|
959
|
|
28
|
3
|
445
|
|
29
|
4
|
531
|
|
30
|
1
|
149
|
|
31
|
3
|
387
|
|
32
|
SMPN Negeri 1 Pringgasela
|
6
|
708
|
33
|
SMPN Negeri 2 Pringgasela
|
2
|
322
|
34
|
3
|
662
|
|
35
|
4
|
645
|
|
36
|
3
|
278
|
|
37
|
0
|
58
|
|
38
|
0
|
0
|
|
39
|
2
|
117
|
|
40
|
8
|
963
|
|
41
|
4
|
307
|
|
42
|
2
|
216
|
|
43
|
6
|
119
|
|
44
|
0
|
216
|
|
45
|
2
|
826
|
|
46
|
5
|
647
|
|
47
|
2
|
231
|
|
48
|
3
|
282
|
|
49
|
7
|
766
|
|
50
|
2
|
324
|
|
51
|
3
|
218
|
|
52
|
8
|
1255
|
|
53
|
3
|
506
|
|
54
|
5
|
738
|
|
55
|
3
|
389
|
|
56
|
2
|
310
|
|
57
|
2
|
530
|
|
58
|
2
|
278
|
|
59
|
0
|
278
|
|
60
|
3
|
513
|
|
61
|
2
|
172
|
|
62
|
1
|
130
|
|
63
|
2
|
171
|
|
64
|
3
|
313
|
|
No.
|
Nama Sekolah
|
Jumlah Guru IPA
|
Jumlah Siswa
|
65
|
0
|
164
|
|
Jumlah
|
207 orang
|
26.585 orang
|
Guru yang mengajarkan pelajaran IPA dengan pendidikan
terakhir bukan sarjana pendidikan IPA, pada Tabel 4.2 di bawah ini
Tabel 4.2. Data Jumlah Guru IPA Berdasarkan Bidang Studi
Penddikan
IPA
|
Bukan
pendidikan IPA
|
Jumlah
|
201
orang
|
8
orang
|
207
orang
|
Jumlah dan prosentase guru IPA dengan kualifikasi
kurang dari S1 (Kualifikasi < S1)
adalah 24 orang (11,6 %) dan jumlah dan prosentase
guru IPA dengan kualifikasi minimal S1 (Kualifukasi = S1) adalah 183 (88,4 %) lebih
lengkapnya pada tabel.4.3.
Tabel 4.3. Prosentase Guru IPA Berdasarkan Kualifikasinya
Kualifikasi
|
Kurang
dari S1
|
Minimal
S1
|
Jumlah
|
24
orang
|
183
orang
|
Prosentase
|
11,6
%
|
88,4
%
|
Jumlah guru IPA yang tersertifikasi adalah 24 orang
dari 207 jumlah guru IPA yang ada di SMP Negeri se- Kabupaten lombok timur , tidak ada guru
IPA dengan kualifikasi kurang dari S1
yang tersertifikasi dengan sedangkan jumlah guru ipa dengan kualifikasi minimal
S1 sudah tersertifikasi berjumlah 24
orang lebih lengkapnya lihat Tabel 4.4. .
Tabel. 4.4. Data
Guru IPA Tersertifikasi Berdasarkan
Kualifikasinya
Kualifikasi
|
Kurang
dari S1
|
Minimal
S1
|
Jumlah
|
||
Status
|
Belum
|
Sudah
|
Belum
|
Sudah
|
207
orang
|
Jumlah
|
24 orang
|
Tidak ada
|
159 orang
|
24 orang
|
|
Prosentase
|
11,6 %
|
0 %
|
76,8 %
|
11,6 %
|
100
%
|
Rasio guru IPA, jumlah sekolah dan jumlah siswa adalah 3 : 1: 409 dengan
prosentase rasio adalah 0,58 % : 0,19 % : 79,73 %, sedangkan rasio antara
jumlah guru IPA dan jumlah siswa adalah adalah 1 : 128 dengan prosentase rasio
yaitu 0,78 % : 99,22 %. Untuk jelasnya lihat tabel di bawah ini.
Tabel .4.5. Prosentase
Rasio Jumlah guru IPA, Jumlah Sekolah Dan Jumlah Siswa SMP
Negeri se- Kabupaten Lombok Timur 2009/2010.
Jumlah
|
Guru ipa
|
Sekolah
|
Siswa
|
207
|
65
|
26585
|
|
Rasio
|
3
|
1
|
409
|
Prosentase
|
0,58 %
|
0,19 %
|
79,73 %
|
Tabel .4.6.
Prosentase Rasio Jumlah Guru IPA dan Jumlah Siswa SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur 2009/2010
Jumlah
|
Guru IPA
|
Siswa
|
207
|
26585
|
|
Rasio
|
1
|
128
|
Prosentase
|
0,78 %
|
99,22 %
|
B. Pembahasan
Hasil Penelitian
Berdasarkan data jumlah guru IPA, jumlah
sekolah dan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2009/2010. yang di tunjukan pada (Tabel 4.1), kita dapat mengetahui analisis kualifikasi guru IPA,
jumlah sekolah, Jumlah siswa SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur tahun
2009/2010.
Kesenjangan mutu pendidikan antara desa dan kota merupakan salah satu
penyebab tidak meratanya mutu pendidikan. Pada Tabel 4.1 mengambarkan jumlah
sekolah yang berada di sekitar perkotaan lebih banyak dari sekolah yang berada
di daerah pedesaan.
Peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari
ketersediannya guru propesional yang mengajar pada bidang disiplin ilmunya,
pada (Tabel 4.2) melihatkan masih adanya guru yang mengajar tidak pada bidang
studi maupun guru bukan sarjana pendidikan, dari 207 orang guru IPA yang ada
smp negeri se-Kabupaten Lombok Timur 8 orang bukan sarjana pendidikan IPA
Pemberlakuan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional dipersyaratkan tandar
minamal kualifikasi guru. Semua guru tanpa kecuali diisyaratkan memiliki jenjang
pendidikan minimal S1 atau D4. Pada (Tabel 4.3), Guru IPA yang berkualifikasi
akademik kurang dari S1(Strata 1) 24 orang dari 207 orang guru IPA, atau dengan prosentase 11,6 % dan
guru IPA yang berkualifikasi minimal S1 (Strata 1) berjumlah 183 orang dengan
prosentase 88,4 %. Ini menunjukan masih banyak guru IPA di SMP Negeri se-kabupaten lombok timur tahun
2009/2010, belum propesional dalam kualifikasi akademik, guru propesional harus
memenuhi kualifikasi akademik minimal S1
(Starata S1). Guru propesional juga
harus memiliki syarat-syarat tertentu yaitu
sertifikasi, pada (Tabel 4.3) menunjukan
bahwa masih banyak guru IPA belum propesional ini ditunjukan dengan sedikitnya guru IPA
yang sudah tersertifikasi dari 207 orang
guru IPA hanya 24 orang saja yang sudah
tersertifikasi dengan kulifikasi akademik kurang dari S1 (Strata S1) maupun
minimal S1(Stara S1),
Dengan melihat jumlah guru IPA sebanyak 207 orang ,
jumlah sekolah sebanyak 65 sekolah dan jumlah siswa sebanyak 26585 orang siswa
pada (tabel 4.1), kita dapat pengetahui prosentase rasio jumlah guru IPA,
jumlah sekolah dan jumlah siswa pada (tabel 4.5) dengan rasio 3: 1: 409, dengan
prosentase rasio 0,58 % untuk jumlah
guru IPA, 0,19 % untuk jumlah sekolah
dan 79,73 % untuk jumlah siswa, menunjukan
bahwa 3 orang guru IPA mengajaran pada satu sekolah dengan jumlah siswa 409
orang siswa, Pada (Tabel 4.6.) rasio antara jumlah guru IPA dan jumlah siswa adalah 1 :128, dengan
prosentase rasio 0,78 % untuk jumlah guru IPA dan 99,22 % untuk jumlah siswa.
ini menunjukan bahwa satu orang guru IPA mengajar 128 orang siswa di satu
sekolah.
Bila melihat
rasio-rasio pada (tabel 4.1) mengambarkan masih banyak sekolah SMP
negeri se-Kabupaten Lombok Timur 2009/2010 tidak ideal antara jumlah guru dan
jumlah siswa, kurangnya guru IPA yang menjadi penyebab terjadinya hal ini dan adanya
anatomi penempatan guru di desa dan perkotaan selain dari kurang respon dari pemerintah daerah dalam
merespon permasalahan ini.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan yang telah dilakukan dapat di simpulkan bahwa masih banyak guru
IPA di SMP Negeri se-Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2009/2010 belum propesional secara kualifikasi akademik maupun secara
persyratan dan mata pelajaran IPA banyak
diajarkan oleh guru dengan disiplin ilmu selain sarjana pendidikan IPA, jumlah guru
IPA dan sekolah tidak ideal jika di
bandingkan dengan jumlah siswa di SMP
Negeri se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009/2010.
B.
Saran
Bedasarkan hasil penelitian dan kesimpulan, peneliti
mengajukan beberapa saran:
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalaui Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk terus memberikan informasi dan menyelenggarakan
sertifikasi dan memberikan bea siswa bagi guru yang berkualifikasi kurang
dari S1 untuk menyelesaikan studi S1
di PT ( perguruan tinggi) yang berada di sekitar Lombok Timur.
- Peningkatan
layanan akses layanan
guru terhadap siswa
agar tercapai rasio
yang idea,l pengangkatan guru
baru harus selektif, kualifikasi sesuai bidang tugasnya dan penetapan
formasi harus dihitung berdasarkan kebutuhan guru di lapangan.
Kardinata, Sunaryo.
2008. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Tersedia pada http://sertifikasiguru-r10.org/.
Diakses pada tanggal 09 November
2009.
Alwahid, Azhar. 2008. Pengertian Profesionalisme Guru.
Tersedia pada www.daarulfudlola.com/index.php?option=com.
Diakses pada tanggal 09
November 2009.
Soemantri, Satyo. 2007. Panduan
Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
________. 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun
Untuk Menata Guru. Tersedia pada http://sertifikasiguru.org
/berita_detail.php?id=21. Diakses pada tanggal 09 November 2009
________.
2009. Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur. Tersedia pada http://www.lomboktimurkab.go.id/rss.php.
Diakses pada tanggal 18 November 2009.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Rianto, Yatim. 2007. Metode
Penelitian Pendidikan Kualitatif Dan Kuantitatif. Surabaya :
Unesa University press.
Sugiyono. 2006. Metode
Penelitian Pendidikan. Bandung : CV. Alfabeta.
Nugroho, Martanto.2007. Analisis
Kualifikasi akademik Guru Provinsi Kalimantan Timur. Tersedia pada www.lpmpkaltim.com.
Diakses pada tanggal 28 Oktober 2009
Kartikawati dan lusikooy. 1993. Profesi
Keguruan. Jakarta :
Universitas Terbuka, Depdikbud
0 Comments
Posting Komentar